Humba Dreams: dari Sinyal Internet sampai Agama Lokal

Humba Dreams: dari Sinyal Internet sampai Agama Lokal

Fajar Hanif Mubarok
5 min read

Films image is very similar to reality, even if its two dimensional
D.A. Peransi

Riri Riza, sutradara film kelahiran Makassar itu telah banyak berkontribusi terhadap perkembangan perfilman Indonesia melalui karya-karyanya. Di antara banyak karyanya, beberapa film yang paling dikenal secara luas oleh masyarakat misalnya Petualangan Sherina (2000), Ada Apa dengan Cinta (2002), Gie (2008), 3 Hari untuk Selamanya (2007), dan Laskar Pelangi (2008).

Pada 2019, Humba Dreams, salah satu garapan Riri Riza rilis di Indonesia. Film tersebut menceritakan seorang lelaki bernama Martin –diperankan oleh J.S. Khairen, mahasiswa film dari Jakarta, yang tengah galau karena berada di antara tekanan himpitan tugas kuliah dan perintah orang tuanya.

Martin, seorang mahasiswa film di salah satu universitas di Jakarta, mendapat tugas dari kampus untuk membuat sebuah film. Ia kemudian diamanahi sebagai sutradara oleh teman-temannya. Namun, bertepatan dengan penggarapan proyek itu, ia diperintahkan oleh orang tuanya untuk pulang ke Sumba karena suatu urusan penting berkenaan dengan adat, perintah itu diawali dengan mimpi seorang Nggodu (dukun adat) yang kemudian membuat Martin harus membuka warisan ayahnya.

Hal di atas membuat ia berada di antara tenggat waktu tugas yang semakin mendesak dan perintah adat yang tidak dapat ditolak. Peristiwa itulah –saya pikir— yang menjadi alur utama jalannya cerita di samping pesan-pesan lain yang hendak disampaikan Riza.

Hal Kompleks dalam Alur Sederhana
Alur sederhana yang dipilih Riri Riza ternyata mampu membawa cerita menuju permasalahan yang cukup kompleks. Kompleksitas cerita tidak dibangun melalui alur yang rumit ataupun teka-teki sepanjang film, melainkan melalui perjalanan alamiah yang mengalir dan dialami langsung oleh tokoh Martin. Hal tersebut sesuai dengan kutipan yang ditempelkan sebelum film dimulai, yaitu sebuah ungkapan yang ditulis oleh D.A. Peransi dalam buku Teori & Estetika Film, ungkapan tersebut ialah:
Films image is very similar to reality, even if its two dimensional
“Imaji film sangat mernyerupai kenyataan, sekalipun ia dua dimensi saja”

Kita bisa melihat dalam Humba Dreams misalnya sebuah permasalahan yang diceritakan melalui scene ketika Martin kesulitan mencari sinyal untuk terhubung ke internet. Untuk mendapatkan sinyal internet, ia mesti menjelajahi tanah Sumba sejauh puluhan kilometer. Betapa apatisnya kita –maksud saya pemerintah—jika tidak menerima pesan itu. Pembangunan infrastruktur yang dilakukan pemerintah pusat sama sekali tidak merata.

Humba Dreams membawa kita untuk memperhatikan sudut lain dari Indonesia, ketika berita ‘orang hilang’ hanya dapat disebarluaskan informasinya melalui radio. Saya tidak tahu berapa banyak pemilik TV di tanah Sumba, tetapi dalam film, TV hampir atau sama sekali tidak disorot. Hal lainnya adalah krisis identitas yang dialami Martin, yang telah cukup lama di Jakarta. Dengan segala kemudahan di ibu kota, Martin sedikit kesal dengan sulitnya mengakses teknologi di Sumba, hal itu terlihat dari ekspresi-ekspresinya yang kalut.

Selain itu, Riza juga memperkenalkan penonton kepada kenyataan yang terjadi di banyak daerah di Indonesia, termasuk Sumba, tentang kesulitan masyarakat untuk mendapat pekerjaan. Kita bisa melihat itu melalui sebuah kalimat yang menyinggung soal imigran dan soal ‘bekerja di Malaysia’. Lagi-lagi kita –maksud saya pemerintah—amat apatis jika tidak menerima pesan itu.

Permasalahan Kepercayaan Lokal
Ada semacam perhatian Riri Riza kepada masalah diskriminasi terhadap penganut kepercayaan adat/lokal. Humba Dreams sepertinya ingin menunjukkan bahwa selain kekerasan fisik, diskriminasi terhadap penganut kepercayaan lokal juga berefek pada dokumen identitas masyarakat. Hal itu memaksa perbuatan ilegal seperti pembuatan kartu identitas, menjadi sesuatu yang biasa terjadi.

Riri Riza menggambarkan itu melalui peristiwa seorang anak yang hilang. Orang tua si anak itu bersama pendampingnya, mendatangi kantor radio tempat Jean Luc bekerja. Ketika Jean Luc menanyakan tentang identitas si anak, pendamping itu berkata, “penghayat Marapu, jadi mereka itu memang tidak punya dokumen pernikahan dari kantor agama, jadi anak-anak seperti Maria memang tidak punya akte kelahiran, jadi giliran mereka mencari kerja, baru dibuatkan dokumen palsu oleh agen-agen gelap.”

Diskriminasi terhadap kepercayaan lokal memang banyak terjadi di Indonesia, padahal kepercayaan lokal telah mendapat tempat dalam peraturan perundang-undangan. Misalnya yang tertuang dalam pasal 29 UUD 1945 ayat 2 yang berbunyi, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Kata “menjamin” harus diartikan memberikan hak dan melindungi dari kebebasan yang diberikan oleh negara. Dan kata “agama” harus diterjemahkan apa saja sepanjang tidak terdapat pembatasan atau pengaturan yang dilakukan oleh undang-undang.

Cerita Riza dalam Humba Dreams membuat saya tertarik untuk mencari data-data tentang tindakan diskriminasi terhadap kepercayaan lokal. Salah satu peristiwa yang saya temukan adalah kejadian diskriminasi terhadap Asn, salah seorang penganut kepercayaan Saptodarmo di Pati, Jawa Tengah. Asn menceritakan kesaksiannya kepada Miftahus Surur –penulis artikel— tentang kejadian yang menimpa dirinya ketika hendak menikah, saat itu pegawai KUA tidak mau menulis kepercayaan Asn dan calon istrinya di buku nikah, bahkan para pegawai KUA menganjurkan agar Asn dan istrinya untuk memilih salah satu agama resmi.

Padahal dalam salah satu jurnal dinyatakan bahwa pencatatan perkawinan bagi penghayat agama telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri dalam Negeri tahun 1975 . Maka, saya menduga, bahwa tindakan diskriminatif yang telah terjadi bukan hanya masalah negara, melainkan juga sikap enggan para aparatur negara dalam menerima kemajemukan di Indonesia.

Terlepas dari itu semua, saya melihat Humba Dreams memang sederhana. Sederhana dalam alur, cerita, dan tokoh. Dalam kesederhanaan cerita itu, kita diajak menjelajah bukan hanya wilayah, tetapi juga waktu. Kita dibawa untuk bernostalgia ke masa kejayaan kamera analog. Tidak bisa dibilang tidak, alur Humba Dreams memang disokong oleh peralatan fotografi dan film era jadul milik ayah Martin.

Akhirul kalam, film itu selain menyajikan keindahan pulau Sumba dan keeksotisan budaya di sana, juga menunjukkan berbagai permasalahan sosial yang ‘benar-benar’ terjadi di masyarakat. Dan kemudian, bukankah hal itu menuntut peran kita semua?



Referensi

Mubarok, H. (2015). Kompendium Regulasi Kerukunan Umat Beragama. Jakarta: Pusat Kerukunan Umat Beragama.

Sukirno. (2019). Rekonstruksi Pencatatan Perkawinan Bagi Penghayat Kepercayaan Komunitas Adat. Jurnal Hukum Progresif, 129-141.

Surur, M. (2007). Jerit Parau Komunitas Agama Lokal: Kesaksian atas Keberagaman yang Retak. Tashwirul Afkar: Jurnal Refleksi Pemikiran Keagamaan & Kebudayaan, 22-35.

Fajar Hanif Mubarok

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Scroll to Top